Senin, 18 Januari 2010

STUDI KASUS KURANGNYA OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN ZIS DALAM KETIDAKADILAN DISTRIBUSI KESEJAHTERAAN OLEH NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pembangunan suatu negara pada umumnya selalu diidentikkan dengan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pembangunan dalam bidang ekonomi sangat kentara dan dipompa untuk mencapai stabilitas ekonomi terutama di negara-negara dunia ketiga. Negara dunia ketiga biasanya adalah negara-negara yang miskin sampai negara-negara yang sedang berkembang, Indonesia salah satunya.

Kasus Indonesia khususnya, pertumbuhan ekonomi memang digalakkan, namun tingkat pemerataan pertumbuhan ekonomi dipandang tidak merata. Beberapa hambatan seperti ketimpangan pembangunan, javasentrisme pembangunan, PMA tanpa regulasi dan kontrol yang kuat, mentalitas masyarakat Indonesia yang kurang hingga masih lemahnya peranan pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri yang menyebabkan tidak meratanya distribusi kesejahteraan rakyat Indonesia. Masalah lain adalah tentang kelemahan mentalitas pembangunan Indonesia yang sama sekali tidak mendukung proses pembangunan itu sendiri. Sifat-sifat kelemahan itu tersebut, yang bersumber pada kehidupan penuh keragu-raguan dan kehidupan tanpa pedoman dan tanpa orientasi yang tegas itu adalah sifat mentalitas yang meremehkan mutu, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya kepada diri sendiri, sifat tidak berdisiplin murni, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab yang kokoh (Koentjaraningrat, 1983:45).

Ketidakmerataan kesejahteraan ini menyebabkan ketimpangan antara kaya dan miskin semakin jauh. Di mana semakin banyak rakyat miskin yang seolah-olah tidak disentuh oleh pemerintah. Namun, pada tahun 2000 pemerintah Indonesia mengikuti komitmen bersama PBB untuk mengurangi angka kemiskinan hingga setengah dari jumlah angka kemiskinan pada tahun dasar 2000 hingga 2015, maka tidak heran jika sekarang banyak sekali muncul kebijakan-kebijakan dalam bidang ekonomi. Alhasil, dalam 10 tahun berjalan ini adalah nihil karena kebanyakan kebijakan yang diambil memihak pada globalisasi dengan orientasi pasar, bukan menjadi produsen.

Beragam masalah di atas sebenarnya dapat teratasi dengan suatu mekanisme yang bernama zakat. Zakat, infak, dan sedekah masuk dalam mekanisme besar yang disebut zakat. Jika tidak memandang dari satu sisi, terlepas dari aturan legal suatu religi, konsep zakat penulis pandang memiliki kapabilitas untuk memberdayakan masyarakat baik yang plural atau homogen. Zakat itu sendiri orientasinya adalah pemberdayaan ekonomi berbasis rakyat dengan tujuan pemerataan kesejahteraan di seluruh level masyarakat, bukan level menengah ke atas seperti yang terjadi di Indonesia.

Jika dikelola dengan baik, zakat akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mampu meningkatkan etos kerja, serta sebagai alat pemerataan ekonomi. Sejak dikenalkan pertama kali pada abad 7 Masehi, zakat itu sendiri telah terbukti memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain mengangkat individu dari kemiskinan, zakat juga dapat menambah produktifitas masyarakat sehingga meningkatkan lapangan kerja sekaligus meningkatkan tabungan masyarakat. Berbeda halnya dengan budaya riba yang selama ini ada di Indonesia karena dominasi paham kapitalisme global.

B. Rumusan Masalah

Adapun mengenai perumusan masalah dalam studi kasus ini adalah sebagai berikut:

1. Kenapa perekonomian Indonesia belum dapat stabil?

2. Kenapa pemerataan kesejahteraan tidak dapat dicapai secara maksimal?

3. Bagaimana konsep zakat dapat dipandang sebagai solusi permasalahan ekonomi di Indonesia?

4. Bagaimana potensi zakat di Indonesia?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian

1. Tujuan

a. Mengetahui sebab-sebab yang membuat perekonomian Indonesia belum dapat stabil.

b. Mengetahui sebab-sebab yang membuat kesejahteraan masyarakat tidak dapat dicapai secara maksimal dan merata.

c. Mengetahui lebih dalam tentang zakat dan korelasinya terhadap perbaikan ekonomi di Indonesia

d. Mengetahui seberapa besar potensi zakat dan pengaruhnya di Indonesia.

2. Manfaat

a. Kegunaan Teoritis

Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberi sumbangsih terhadap teori-teori dan metode dalam kajian ilmu sosiologi pembangunan.

b. Kegunaan praktis

ü Bagi akademisi, hasil penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan referensi dalam teori pembangunan.

ü Bagi pemerintah, hasil penulisan ini diharapkan dapat memberi semangat dalam pembangunan perekonomian yang berbasis rakyat tanpa ada campur tangan pihak asing dan meminimalisir pengaruh negatif globalisasi.

ü Bagi masyarakat, hasil penulisan ini diharapkan dapat menambah pemahaman tentang dampak-dampak positif dari sistem zakat sehingga sistem ini dapat dilakukan secara sukarela.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Zakat

Zakat adalah salah satu ibadah yang mengedepankan nilai-nilai sosial di samping membawa pesan ritual dan spiritual. Selain makna sosio-moril, makna pada level individu dari zakat itu sendiri adalah membersihkan jiwa, meningkatkan kualitas kepercayaan spiritual seseorang, dan mengembangkan dan memberkahi harta yang dimilki (Al Quran Surat Attaubah 103 dan Arrum 39).

Zakat sendiri menurut bahasa bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah Swt. mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula (Didin H, 2002: 7).

Penerima zakat dalam aturan legalnya dibagi menjadi delapan golongan yaitu masyarakat yang fakir, miskin, lembaga-lembaga pengelola zakat, pemeluk Islam yang baru, budak, orang-orang yang mempunyai hutang, dan orang-orang yang sedang dalam berpergian. Delapan kelompok tersebut di atas berhak mendapat zakat dengan persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya.

B. Manfaat Zakat

Pada level sosial, manfaat utama zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan, namun tujuan dan manfaat zakat tidak berhenti pada satu tujuan saja. Pemerataan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan etos kerja, mengurangi ketajaman ketimpangan antara kaya dan miskin, pembangunan yang berbasis rakyat tanpa dominasi negara luar, pengurangan tingkat ketergantungan dan menambah kemandirian, dan sebagainya. Berbagai tujuan dan manfaat dari zakat tersebut di atas dapat tercapai jika pengelolaam zakat dilakukan dengan baik.

C. Perekonomian Modern Di Indonesia dan Ketidakmerataan Distribusi Kesejahteraan

Ilmu ekonomi adalah suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang per orang dan kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan. Manusia cenderung memiliki keinginan yang tidak terbatas dan untuk memuaskan keinginan tersebut, tersedia sumber daya yang dapat digunakan namun tidak semuanya tersedia dengan bebas.

Perekonomian modern mutakhir adalah paham kapitalisme global atau yang biasa disebut globalisasi. PMA dan otonomi daerah, menurut penulis, adalah dua faktor utama yang mendukung globalisasi negara-negara kaya untuk menanamkan modal dan memasarkan produknya hingga sudut terpelosok di Indonesia. Ketergantungan adalah konsekuensi logis dari itu. Tidak hanya menimbulkan ketergantungan, namun juga membuat klas sosial antara pemilik modal (kaya) dan miskin semakin terlihat jelas ketimpangannya. Didukung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang memihak pada globalisasi atas nama modernisasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan PMA. Di lain pihak, masyarakat Indonesia dihimbau untuk meningkatkan dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Suatu kompetisi yang tidak seimbang antara kekuatan besar kapitalisme global dengan ekonomi berbasis kerakyatan yang tidak didukung peranan pemerintah. Ketidakmerataan kesejahteraan memang sangat kentara dalam pembangunan bangsa Indonesia dewasa ini. Pembangunan yang javasentris, penduduk yang terkonsentrasi di pulau Jawa, akses yang buruk terhadap pembangunan di daerah pelosok dan perbatasan, dan lain sebagainya adalah fakta yang tersaji di Indonesia saat ini.

Di atas diterangkan bahwa keinginan manusia tidak ada batasnya, memang benar adanya seperti itu. Namun, alangkah baiknya jika keinginan-keinginan tersebut harus dibatasi dengan koridor etika, moral, dan akhlak, baik ketika mengusahakannya dan memanfaatkannya. Tidak demikian yang terjadi di Indonesia, akumulasi modal oleh orang-orang kaya tidak dapat dikontrol oleh pemerintah, akibatnya adalah kemiskinan struktural, kelaliman, perilaku korup serta kerakusan. Hal-hal negatif seperti ini yang membuat pembangunan ekonomi dan masyarakat tidak dapat mencapai tujuannya, ditambah lagi permasalahan mentalitas masyarakat Indonesia yang suka menerabas dan diperburuk lagi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak memihak rakyat.

D. Korelasi Zakat Terhadap Perbaikan Ekonomi

Zakat bukanlah semata-mata urusan yang bersifat kedermawanan, tetapi juga bersifat otoitatif. Pengelolaan zakat oleh lembaga yang memiliki kekuatan hukum formal akan memiliki beberapa keuntungan, anatara lain sebagai berikut: Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Kedua, untuk menjaga perasaan rendah hati para penerimanya. Ketiga, untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan harta zakat. Keempat, untuk mencapai suatu susunan masyarakat yang adil dan egaliter tanpa ada kecemburuan sosial.

Berdasar tujuan-tujuan zakat di atas, dapat kita ketahui bahwa zakat memang dapat dijadikan solusi terhadap perbaikan ekonomi negara Indonesia jika dapat dikelola secara optimal. Zakat dapat meningkatkan kemandirian dan menghilangkan ketergantungan. Ditambah lagi dengan konsep snow ball dalam penggunaan harta zakat yang sudah terkumpul. Maksudnya adalah, ketika tahun ini seorang individu menjadi penerima zakat produktif, maka pada tahun depan, diharuskan penerima tadi dapat menjadi pembayar zakat. Hasilnya, ekonomi berbasis rakyat dapat dicapai tanpa ada PMA, pengaruh kapitalisme global dapat ditekan serendah mungkin, mentalitas pembangunan masyarakat Indonesia dapat dibenahi.

Kemiskinan juga memerlukan identifikasi. Jika kemiskinan akibat tidak adanya modal, maka dana zakat dapat digunakan untuk dana bergulir, simpan pinjam, bahkan untuk hibah. Jika karena kapasitas, maka penggunaan dana zakat dapat digunakan untuk pelatihan ketrampilan, pelatihan kewirausahaan. Jika kemiskinan disebabkan karena kebijakan-kebijakan pemeritah tidak memihak pada masyarakat, mau tidak mau dana zakat harus masuk ke advokasi untuk pembenahan supaya dapat mengadvokasi macam-macam kebijakan agar tidak membuat masyarakat terus tersistem untuk menjadi miskin secara permanen.

Namun, tujuan-tujuan positif zakat belum bisa tercapai jika pemegang kekuasaan dalam hal ini pemerintah belum sadar tentang dampak-dampak positif dari zakat. Memang secara legal, pemerintah sudah mengeluarkan hukum positif tentang pajak yaitu UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Tetapi dalam pelaksanaannya, sanksi yang tegas belum ada untuk lebih memberi kekuatan mengatur dan menata masyarakat sehingga zakat yang sudah legal seperti tidak berpengaruh apa-apa pada perbaikan ekonomi karena pemerintah belum sadar terhadap potensi zakat yang besar di Indonesia untuk perbaikan ekonomi berbasis kerakyatan.

E. Potensi Zakat di Indonesia

Potensi minimal zakat di Indonesia menerut Kompas adalah Rp. 4,8 triliun. Asumsinya adalah peduduk Muslim sebesar 88,2 persen dari total penduduk Indonesia. Merujuk pada SUSENAS 2007, dari 56,7 juta keluarga di seluruh Indonesia, 13 persen di antaranya memiliki pengeluaran lebih dari Rp. 2 juta per bulan. Dengan asumsi bahwa penghasilan setiap keluarga itu lebih besar daripada pengeluaran, minimal dapat membayar zakat 2,5 persen dari pengeluarannya.

Survey PIRAC pada tahun 2007, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 9,09 triliun. Pakar ekonomi Syafii Antonio menyebutkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 17 triliun. Namun, hasil penelitian terakhir pada tahun 2008 oleh Ivan Syaftian, peneliti dari Universitas Indonesia, dengan memakai qiyas zakat emas, perak, dan perdagangan, potensi zakat profesi sebesar Rp. 4,825 triliun per tahun dengan perhitungan penduduk Muslim yang bekerja dengan rata-rata pendapatan di atas nisab. Data Lazis UNS menunjukkan bahwa dari tujuh tahun terakhir sejak tahun 2003, pendapatan zakat diterima sebesar Rp. 7,4 juta menjadi Rp. 194,1 juta pada tahun 2009.

Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar jika dilihat bahwa zakat dapat bergerak snow ball untuk menjadi upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis kerakyatan. Namun, pendayagunaan zakat adalah kurang. Karena pendayagunaan zakat haya menggunakan pendekatan santunan. Zakat lebih fokus pada delapan kelompok yang berhak menerimanya. Padahal, zakat dapat berfungsi strategis dalam pemertaan kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, aspek advokasi, dan pendidikan. Dan, pendayagunaan zakat sendiri harus melalui tiga aspek, yaitu pemberi zakat, pengelola, dan pengawas. Namun, di Indonesia ketiga aspek tersebut masih berjalan sendiri-sendiri. Akibatnya, optimalisasi potensi zakat dan pemanfaatannya belum dapat dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Selama ketiga aspek tersebut belum dapat berjalan sebagai suatu sistem pembenahan ekonomi di Indonesia, maka potensi sebesar apapun akan hilang begitu saja (Amin Abdullah, 29 September 2008).


BAB III

METODE PENELITIAN

Dalam penyusunan studi kasus ini, penyusunan menggunakan metode dekriptif kualitatif dengan keterangan sebagai berikut:

1. Metode

Studi kasus ini dilakukan dengan menggunakan dokumentasi, yaitu pengumpulan data tertulis melalui studi pustaka dan telaah arsip.

2. Jenis Data

Data yang digunakan dalam studi kasus ini menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak yang lainnya. Data sekunder yang penulis gunakan meliputi buku-buku yang berkaitan dengan masalah, pendapat-pendapat para ahli, dan laporan hasil penelitian.

3. Metode Analisis Data

Metoda yang digunakan dalam studi kasus ini adalah penalaran deduktif dan induktif. Dengan cara penalaran dari hal-hal bersifat umum untuk menerangkan hal-hal khusus, dan sebaliknya. Sehingga didapatkan penjelasan secara kualitatif mengenai kasus kurangnya optimalisasi pemberdayaan ZIS dalam ketidakadilan distribusi kesejahteraan oleh negara.


BAB IV

PENUTUP

A. Simpulan

Perekonomian Indonesia belum dapat stabil, padahal begitu banyak kebijakan-kebijakan ekonomi yang telah dilakukan. Hal ini disebabkan karena pemerintah belum dapat memusatkan perhatiannya pada sumber daya dalam negeri. Sebaliknya, pemerintah sebagai pemegang otoritas fokus perhatiannya ada pada globalisasi. Ketika pemerintah sudah masuk dalam proses globalisasi, tanpa ada kontrol yang kuat terhadap pengaruh luar, maka ketergantungan ekonomi akan melanda negara. Apalagi mentalitas pembangunan masyarakat Indonesia belum ada pembenahan.

Pemerataan kesejahteraan di Indonesia belum dapat tercapai karena berbagai faktor. Di antaranya pembangunan yang javasentris, penduduk yang terkonsentrasi di pulau Jawa, akses yang buruk terhadap pembangunan di daerah pelosok dan perbatasan, dan yang utama adalah tidak ada kontrol pemerintah terhadap akumulasi kekayaan yang seolah-olah tanpa batas tanpa memberi ruang pada etika moral, etika, dan akhlak dalam segi mengusahakan dan memanfaatkan akumulasi kekayaan tadi.

Zakat penulis tawarkan sebagai solusi terhadap permasalahan-permasalahan tersebut di atas. Dengan tidak terpengaruh kefanatikan dalam beragama, zakat dipandang memang sebagai suatu mekanisme yang tepat untuk memberdayakan masyarakat dan sebagai upaya pengentasan kemiskinan apabila dikelola dan digunakan dengan baik dan amanah. Zakat ditawarkan karena melihat begitu banyak kebijakan-kebijakan atau langkah-langkah strategis pemerintah yang diambil, namun hasil akhirnya tidak ada satupun yang dapat menjadi solusi dalam perbaikan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan menuju masyarakat yang adil dan egaliter.

Banyak penelitian yang sudah dilakukan untuk mengetahui besarnya potensi zakat di Indonesia. Jika diberdayakan dengan optimal, potensi yang besar ini dipandang banyak ahli dapat menjadi suatu langkah pengentasan kemiskinan dan ketidakmerataan distribusi kesejahteraan serta dapat membentuk susunan masyarakat yang damai dan sejahtera tanpa ada ketergantungan dari pihak pemerintah ataupun pihak asing.

B. Saran

Untuk memecahkan berbagai permasalahan mengenai kurangnya optimalisasi pemberdayaan ZIS dalam ketidakadilan distribusi kesejahteraan oleh negara diharapkan berbagai stake-holder di dalamnya, seperti:

    1. Revitalisasi kelembagaan yang memakai prinsip good governance, agar dalam praktiknya pemerintah sebagai koordinator kelembagaan zakat di Indonesia memiliki manajemen organisasi yang baik. Sehingga ada korelasi positif antara good governance dengan peningkatan hasil penghimpunan dana zakat dan profesionalisme dalam pendayagunaannya.
    2. Pemerintah disarankan fokus pada pro poor policy.
    3. Masyarakat disarankan untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pengentasan kemiskinan melalui sistem zakat.
    4. Akademisi disarankan dapat mengkaji dan meneliti lebih dalam mengenai zakat, infak, dan sedekah dalam penggunaannya sebagai instrumen atau alat pengentasan kemiskinan di Indonesia.
    5. Swasta (pengusaha), memberikan kesempatan bekerjasama dengan fakir miskin yang diberdayakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
    6. Untuk para pembaca, disarankan dapat memahami konsep zakat tanpa melihat dari satu segi kefanatikan dalam beragama, melainkan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan di Indonesia demi kesejahteraan bersama.

Daftar Pustaka

Al Qur’an Karim

Arief Budiman. 1995. Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Gramedia: Jakarta

Didin Hafidhuddin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani: Jakarta

Irawan, M. Suparmoko. 1982. Ekonomi Pembangunan Edisi Ketiga. FE UGM: Yogyakarta

Koentjaraningrat. 1983. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Gramedia: Jakarta

Kuntarno Noor Aflah, Mohd. Nasir Tajang. 2006. Zakat & Peran Negara. Forum Zakat: Jakarta

Michael P. Todaro. 1994. Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga. Erlangga: Jakarta

Mohd. Asror Yusuf. 2006. Agama Sebagai Kritik Sosial Di tengah Arus Kapitalisme Global. IRCISoD: Yopgyakarta

Jurnal Ekonomi Pembangunan, Kajian Masalah Ekonomi dan Pembangunan Vol. 8 No.1. Universitas Muhammdiyah Surakarta. 2007

Materi Seminar Regional, Optimalisasi Peran ZIS Dalam Perbaikan Masyarakat. LKI FISIP UNS, 22 Desember 2008


Sumber : Tugas Mata Kuliah Sosiologi Pembangunan, Sosiologi FISIP UNS, Oleh: Maulana Kurnia Putra

1 komentar:

  1. Sportsbook - 1xbet Korean Betting - LegalBet.co.kr
    1xbet Korean Betting. 1xBet Korean Betting. 1xbet Korean Betting. 1xbet Korean Betting. 1xbet Korean Betting. 샌즈카지노 1xbet Korean 바카라 Betting. 1xbet Korean Betting. 1xbet 1xbet korean Korean Betting.

    BalasHapus